BEBERAPA ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM BIDANG KESEHATAN
Dengan Deklarasi Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya. Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Guy Rider.
ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969.Indonesia menjadi anggota ILO pada tanggal 11 Juni 1950
2. Organisasi Kesehatan Dunia (bahasa Inggris: World Health Organization/WHO) adalah salah satu badan PBB yang bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional dan bermarkas di Jenewa, Swiss. WHO didirikan oleh PBB pada 7 April 1948. Direktur Jendral sekarang adalah Margaret Chan (menjabat mulai 8 November 2006). WHO mewarisi banyak mandat dan persediaan dari organisasi sebelumnya, Organisasi Kesehatan, yang merupakan agensi dari LBB.
3. Keselamatan dan Kesehatan Administrasi (OSHA) adalah agen dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat. Kongres membentuk badan di bawah Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang Presiden Richard M. Nixon ditandatangani menjadi undang-undang pada 29 Desember 1970. Misi OSHA adalah untuk "memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi pria dan wanita yang bekerja dengan menetapkan dan menegakkan standar dan oleh memberikan pelatihan, penyuluhan, pendidikan dan bantuan ". [2] Badan ini juga dituntut dengan memberlakukan berbagai undang-undang dan peraturan pelapor. OSHA saat ini dipimpin oleh Pejabat Asisten Sekretaris Tenaga Kerja Loren Sweatt. Inspeksi keselamatan kerja OSHA telah terbukti mengurangi tingkat cedera dan biaya cedera tanpa efek yang merugikan terhadap pekerjaan, penjualan, peringkat kredit, atau kelangsungan hidup perusahaan.
CONTOH SIMBOL BAHAYA DAN PENGERTIANNYA
NO
|
SIMBOL
|
KETERANGAN
|
1
|
Explosive (Mudah Meledak) |
Bahan kimia yang diberi simbol seperti
gambar disamping adalah bahan yang mudah meledak (explosive). Ledakan pada
bahan tersebut bisa terjadi karena beberapa penyebab, misalnya karena
benturan, pemanasan, pukulan, gesekan, reaksi dengan bahan kimia lain, atau
karena adanya sumber percikan api. Ledakan pada bahan kimia dengan simbol ini
kadang kali bahkan dapat terjadi meski dalam kondisi tanpa oksigen. Beberapa
contoh bahan kimia dengan sifat explosive misalnya TNT, ammonium nitrat, dan
nitroselulosa
|
2
|
Oxidizing (Mudah
Teroksidasi)
|
Bahan kimia yang diberi simbol seperti gambar di samping adalah bahan
kimia yang bersifat mudah menguap dan mudah terbakar melalui oksidasi
(oxidizing). Penyebab terjadinya kebakaran umumnya terjadi akibat reaksi
bahan tersebut dengan udara yang panas, percikan api, atau karena raksi
dengan bahan-bahan yang bersifat reduktor. Bekerja dengan bahan kimia
oxidizing membutuhkan pengetahuan dan pengalaman praktis. Jika tidak, risiko
kebakaran akan sangat mungkin terjadi. Adapun beberapa contoh bahan kimia
dengan sifat ini misalnya hidrogen peroksida dan kalium perklorat. Bila suatu
saat Anda bekerja dengan kedua bahan tersebut, hindarilah panas, reduktor,
serta bahan-bahan mudah terbakar lainnya. Frase-R untuk bahan pengoksidasi :
R7, R8 dan R9.
|
3
|
Flammable (Mudah
Terbakar)
|
Simbol bahan kimia di samping menunjukan bahwa bahan tersebut besifat
mudah terbakar (flammable). Bahan mudah terbakar dibagi menjadi 2 jenis yaitu
Extremely Flammable (amat sangat mudah terbakar) dan Highly Flammable (sangat
mudah terbakar.
Bahan dengan label Extremely Flammable memiliki titik nyala pada suhu 0 derajat Celcius dan titik didih pada suhu 35 derajat Celcius. Bahan ini umumnya berupa gas pada suhu normal dan disimpan dalam tabung kedap udara bertekanan tinggi. Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar adalah R12. |
4
|
Toxic (Beracun) |
Beberapa contoh bahan kimia bersifat racun misalnya arsen triklorida dan merkuri klorida. Bekerja dengan bahan-bahan tersebut harus memperhatikan keselamatan diri. Hindari kontak langsung dengan kulit, menelan, serta gunakan selubung masker untuk mencegah uapnya masuk melalui pernafasan. |
5
|
Harmful Irritant (Bahaya Iritasi) |
|
6
|
Corrosive (Korosif) |
|
7
|
Dangerous for Enviromental (Bahan Berbahaya bagi Lingkungan) |
No comments:
Post a Comment